Daerah

Dewan Bantah Tuduhan Sekwan Soal  Pemaksaan Berbuat Curang

Labuan Bajo ,jaringpos _Relasi antara anggota DPRD Manggarai Barat dan Eks Sekretaris Dewan (Sekwan), Alex Suryono semakin memanas. Perang ‘urat saraf’ terdengar kencang dalam berbagai media lokal. Mereka seolah ‘berbalas pantun’ dalam memberikan keterangan ke awak pers.

Ketegangan hubungan itu dipicu oleh pernyataan blak-blakan Alex perihal pengunduran dirinya sebagai sekwan. Diberitakan bahwa beliau memutuskan untuk ‘tinggalkan posisi Sekwan’ lantaran tak tahan dengan ulah dewan yang kerap memaksanya untuk bertindak curang. Modus operandi kecurangan itu adalah Surat Perintah Perjalanan Dinas yang tidak sesuai ketentuan dan tuntutan pengadaan atau pergantian fasilitas publik seperti mobil dan rumah dinas.

‘Bola politik panas’ yang menggelinding bebas dalam ruang publik, memaksa anggota dewan ‘angkat suara’. Dalam jumpa pers, Selasa (25/2/2020) di kantor DPRD Mabar, para legislator lokal dengan tegas ‘membantah’ semua tudingan Alex terkait dengan perilaku Dewan.

Editasius Endi, saat di depan awak media menepis tudingan adanya oknum anggota dewan yang kerap memaksa mantan Sekwan berbuat curang. Menurutnya, tuduhan itu mengada–ada. Ia pun mengatakan apa yang dilakukan oleh para anggota dewan selama ini telah sesuai dengan undang-undang.

“Terkait Pokok Pikiran DPRD itu kami sampaikan bahwa itu memiliki dasar hukumnya.  Secara tegas dan lugas dasar hukumnya jelas melalui Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 161 huruf I, J, K yang isinya DPRD mempunyai kewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui Kunjungan Kerja, Reses di Dapil masing-masing,” jelas Editasius. Edy menambahkan, peraturan lain yang mengatur DPRD juga adalah peraturan

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri).

“Permendagri nomor 54 tahun 2010, Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah yang memuat tentang RPJPD, RPJMD, RAPBD. Kemudian, Peremndagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunanan RAPBD tahun 2020,” tutu Edi.

Selain itu, Edi juga menjelaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan ada oknum pimpinan dewan yang hendak mengembalikan mobil dinas maupun rumah jabatan untuk diuangkan ialah benar adanya namun tidak terjadi.

”Terkait pemberitaan ada oknum DPRD atau pimpinan yang menghendaki supaya mobil dinas dikembalikan dan diganti dengan uang, benar pernah diusulkan karena kondisi dua mobil dinas dari pimpinan yaitu wakil ketua I dan wakil ketua II kondisinya tidak layak maka dalam pembahasannya supaya yang pertama, disediakan kendaraan baru, kedua diganti dengan kendaraan representatif yang atau dapat diuangkan namun dalam kenyataanya tidak diakomodir . Malah yang disediakan kendaraan dinas adalah Sekwan sendiri yaitu mobil jenis Inova,” jelasnya.

Di tempat yang sama terkait polemik mobil dinas, wakil ketua DPRD Mabar, Marsel Jeramun menjelaskan, kalau mobil dinas tersebut selama ini dalam kondisi rusak.

“Pernah ditilang  petugas operasi gabungan di depan kantor Polres Manggarai Barat, karena  belum membayar pajak kendaraan dan kerap mogok di tengah jalan”,,tutur Marsel.

Dia mengaku, sebelumnya ada wacana pengusulan pengadaan mobil.  Itupun sebatas wacana karena sejauh ini belum ada pembahasan anggaran untuk itu, dan belum di usulkan ke pemerintah untuk pengadaannya, Jadi, tidak ada permintaan mobil baru, ujar Marsel.

“Itu mobil mogok, rusak dan saya lapor ke sekwan agar diperbaiki dan sudah diperbaiki,” terang Marsel. Dirinya membantah atas pernyataan Sekwan Sebelumnya akan adanya permintaan mobil baru maupun memaksa sekwan untuk dapat mengantinya dengan uang.

“Buktinya itu mobil sampai detik ini, masih saya gunakan,”ungkap wakil ketua DPRD Mabar dari Partai Amanat Nasional itu.

Menurutnya, apa yang sampaikan Alexsius Suryono itu merupakan tuduhan yang tak beralasan. Termasuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang melebihi ketentuan aturan, kata Marsel, semua perjalanan dinas anggota dewan diatur sesuai mekanisme yang ada di lembaga ini.(07/yb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker