
Mataram, JaringPos | Seorang kakek berinisial MTA (58) Warga Karang Kelayu, Kelurahan Punia, Kota Mataram, NTB, tega mencabuli bocah berusia 13 tahun yang juga anak kerabatnya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyampaikan, perbuatan pelaku diketahui bermula dari kecurigaan sang ibu terhadap anaknya yang tak pernah meminta dibelikan pembalut selama beberapa bulan.
“Ketika ibunya bertanya dan sedikit dipaksa, barulah timbul dugaan tersebut,” kata Kadek dalam keterangan tertulis, dikutip Karingpod.com, Kamis (23/9/2021).
Setelah ibu korban mendengar pengakuan anaknya, Kadek mengatakan, korban langsung diajak melapor ke Polresta Mataram.
“Kemudian kami antar ke Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata dari dokter menyatakan bahwa anak ini sedang hamil jalan empat bulan. Dari sini kasus persetubuhan diketahui,” kata Kadek.
Dijelaskan Kadek, pelaku mengancam korban akan membunuh ibunya dengan pisau jika memberitahu orang lain atas perilakunya tersebut.
Selain itu, tersangka juga memberikan iming-iming uang dengan kisaran Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu setelah melakukan aksinya.
Kadek menuturkan, pelaku akan memberikan kode ke korban dengan bersiul dan menyalakan korek api saat ingin melampiaskan nafsunya.
Aksi bejat itu dilakukan ketika korban sedang bermain ponsel menggunakan WiFi di samping rumah tersangka, kemudian tersangka akan memberikan kode dengan bersiul.
“Pencabulan dilakukan di kos-kosan milik tersangka, di mana kejadian itu dilakukan oleh tersangka dengan rentang waktu seminggu atau dua minggu sekali pada malam hari,” kata Kadek.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 Jo Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Katanya (*slm)