
Mataram, JaringPos | Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan ruang IGD dan ruang ICU RSUD KLU tahun anggaran 2019.
Danny diduga memuluskan proyek bermasalah sehingga proyek itu tetap dibayar lunas. Capaian pekerjaan proyek dimanipulasi. Akibatnya, negara dirugikan Rp1,75 miliar.
“Bahwa DKF pada proyek itu selaku konsultan pengawas dari CV Indo Mulya Consultan dan saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati KLU,” terang Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, Kamis (23/9/2021).
Selain DKF, Kejati NTB juga menetapkan empat tersangka lain dalam dugaan korupsi pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD KLU. Antara lain mantan Direktur RSUD KLU SH, pejabat pembuat komitmen HZ, kuasa direktur PT Batara Guru MF, dan Direktur CV Indomulya Consultant.
“Tersangka akan mulai diperiksa pekan depan,” tegas Dedi. Lansir SuaraNTB dikutip Jaringpos.com, Kamis (23/9/2021).
Dedi menielaskan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU pada RSUD Lombok Utara tahun 2019 kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1,75 miliar.
Proyek ruang operasi dan ICU RSUD KLU dianggarkan sebesar Rp6,7 miliar pada APBD KLU tahun 2019. Rekanan pelaksana PT Apro Megatama memenangi tender dengan harga penawaran Rp6,4 miliar.
Sementara dalam proyek penambahan ruang operasi dan ICU RSUD KLU tahun anggaran 2019, ditetapkan empat orang tersangka. Yakni mantan Direktur RSUD KLU SH, pejabat pembuat komitmen EB, kuasa Direktur PT Apromegatama DT, dan Direktur CV Cipta Pandu Utama.
“Mantan Direktur (RSUD) menjadi tersangka dalam dua proyek,” ucap Dedi.
Dugaan korupsi penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara merujuk hasil audit merugikan keuangan negara sebesar Rp742,75 juta.
Proyek penambahan ruang IGD RSUD KLU ditender sebesar Rp5,41 miliar tersebut. Tender proyek tersebut dimenangi PT Batara Guru Group dengan penawaran Rp5,1 miliar. Katanya (*slm)