Pariwisata

Bali Bisa Tertinggal, Thailand Bolehkan Bebas Karantina Wisatawan Dari 46 Negara

Bali mewajibkan pengunjung untuk melakukan karantina selama 8x24 jam. Jika pada akhir karantina menunjukkan hasil negatif, maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Bangkok, JaringPos | Thailand akan mengizinkan wisatawan ataupun pengunjung yang telah divaksinasi dari 46 negara untuk tidak menjalani karantina COVID-19 mulai November bulan depan, naik dari hanya 10 Negara yang diumumkan sebelumnya, kata Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha, Kamis (21/10/2021).

Negara Asia Tenggara yang juga menjadi destinasi wisata mancanegara favorit tersebut siap untuk memperkenalkan peraturan perjalanan bebas karantina yang baru pada awal November karena berusaha untuk memulihkan kembali industri pariwisata vitalnya.


Ke-46 negara itu termasuk Inggris, Amerika Serikat, China, Singapura, Jerman dan Australia, menurut kementerian luar negeri.

Prayuth mengatakan para pengunjung dapat melewati karantina wajib selama mereka tiba melalui udara, telah divaksinasi sepenuhnya dan memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa mereka bebas virus.

“Thailand akan membuka kembali ibu kota Bangkok dan tujuan wisata utama lainnya, termasuk Hua Hin dan Pattaya, di mana jam malam akan dicabut pada akhir bulan,” melansir Reuters dari Royal Gazette, Kamis (21/10/2021).

Persyaratan masuk yang ketat dan tindakan karantina membantu mengendalikan wabah virus corona di Thailand hingga beberapa bulan terakhir, tetapi pembatasan tersebut membuat jumlah kedatangan turun menjadi sebagian kecil dari hampir 40 juta pengunjung yang terlihat pada 2019.

Thailand kehilangan sekitar $50 miliar (Sekitar 700 Triliun Rupiah) pendapatan pariwisata tahun lalu, turun 82%.

Ini dimulai dengan pembukaan kembali percontohan yang dimulai pada 1 Juli di pulau paling populernya, Phuket, yang telah memvaksinasi sebagian besar penduduk setempat.

Diperkirakan hanya 100.000 pengunjung asing yang akan berkunjung ke Thailand tahun ini, menurut Otoritas Pariwisata Thailand.

Pariwisata Bali Tertinggal?

Sementara itu, Pemerintah RI secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 5-18 Oktober 2021 dengan Sejumlah kelonggaran diberikan, salah satunya pembukaan pintu penerbangan internasional dari dan menuju Bandara Internasional Ngurah Rai Bali bagi WNA mulai 14 Oktober 2021.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 secara jelas menerangkan Bali akan dibuka untuk penerbangan internasional mulai pekan depan.

“Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas,” tulis aturan tersebut, Rabu (6/10).

Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 menjelaskan aturan-aturan tentang pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara selama masa pandemi.

Bagi WNI maupun WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia harus melakukan tes RT-PCR yang hasilnya keluar paling lama 1×24 jam.

Kemudian, para pengunjung diwajibkan untuk melakukan karantina selama 8×24 jam. Jika pada akhir karantina menunjukkan hasil negatif, maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Sementara, jika menunjukkan hasil positif, bagi WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya yang ditanggung pemerintah. Bagi WNA yang positif biaya rumah sakit ditanggung secara mandiri.

Sebelumnya penerbangan internasional hanya diperbolehkan melalui 2 bandara, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi.

Soekarno-Hatta dipilih untuk melayani penerbangan internasional, sementara Sam Ratulangi dipilih untuk melayani penerbangan menuju Indonesia Timur.

Untuk perjalanan domestik bagi wilayah Jawa dan Bali masih menggunakan syarat kartu vaksinasi minimal satu dosis. Serta menunjukkan bukti tes PCR paling lambat H-2 sebelum keberangkatan.(*ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker