BeritaDaerahHukum

Penghasilan Kurang, Pemilik Kos di Mataram Nekat Buka Kantin Sabu, Penghuni Kamar Jadi Pembelinya

Mataram, JaringPos | Pria pemilik kos-kosan berinisial Sl (46) warga Kelurahan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB ditangkap usai kedapatan membuka kantin sabu di rumahnya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ada informasi dari masyarakat bahwa di kos milik SI sering menjadi tempat transaksi narkotika.


Dari pengakuan SI, ia menjual sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Akibat pandemi Covid-19, SI tak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya hanya dengan mengandalkan uang sewa kos yang berjumlah 6 kamar.

“Menurut pengakuan pemilik kos, keuntungan menjual sabu lebih besar. Sementara 6 unit kamar dengan penghasilan Rp 3 juta per bulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Yogi saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021)

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti beberapa gram paket sabu dan alat hisap.

“Petugas menemukan sabu dengan berat bruto 2 gram bersama perangkat alat hisapnya, serta sejumlah uang tunai, diduga hasil penjualan,” kata Yogi.

Disampaikan Yogi bahwa pelaku tidak hanya menjual sabu ke orang luar, melainkan juga ke penghuni kos.

Diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa dan sudah memulai bisnis haramnya tersebut sejak 2010.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 115 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimum 20 tahun kurungan penjara. Katanya (*slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker