Hmi Cabang Kolaka Utara Gelar Demo Pertanyakan Aktivitas Tambang Ilegal di Kecamatan Batu Putih

Kolaka Utara, JaringPos | Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Kolaka Utara (Kolut) kembali menggelar aksi demonstrasi di Polres Kolaka Utara pada Selasa 17 Oktober 2023 mempertanyakan integritas Kapolres Kolut dan Syahbandar atau KUPP Kolaka.
Dalam HmI Cabang Kolut sebelumnya pada pertengahan bulan Agustus 2023, berdasarkan Informasi dan investigasi, ada kapal yang berlabuh di Jetty Tanjung Berlian, Kecamatan Batu Putih, dan melakukan pemuatan Ore Nikel yang diduga kuat berasal dari lahan Koridor, dimana Jetty tersebut tidak ditemukan terdaftar di Kementerian Perhubungan (Ilegal).
Pasalnya HmI Cabang Kolut sebelumnya telah melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu 4 Oktober 2023, untuk mengusut tuntas dugaan siapa-siapa saja pihak yang terlibat dalam memuluskan dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Lebih lanjut, ditemukan ada Shipping Intruction (SI), dimana Shipper dalam Shipping Intruction tersebut ialah PT. Alam Mitra Indah Nugraha (PT.AMIN) dan Loading Portnya ialah Jetty Kurnia Mining Resources (Jetty KMR) serta Name Of Barge ialah TB. MBS 89/BG. MBS 311. Dalam Shipping Intruction (SI) tersebut terdapat kejanggalan
“Dimana jarak antara PT. AMIN yang berada di Kecamatan Tolala dengan Jetty KMR yang berada di Kecamatan Batu Putih berjarak lebih dari 15 KM ditembak lurus dari laut dan tidak ditemukan jalan hauling didaratan. Maka diduga kuat Shipping Intruction tersebut merupakan dokumen terbang dan Kapal yang berlabuh di Jetty Tanjung berlian ialah TB. MBS 89/BG. MBS 311,” ungkapnya.
Kemudian menanggapi hal tersebut, pada tanggal 15 Agustus 2023, HmI Cabang Kolut memasukkan surat ke Polres Kolaka Utara untuk segera menghentikan aktivitas pengangkutan Ore Nikel di Jetty Tanjung Berlian, dan menindak para pelaku, namun surat tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Polres Kolaka Utara.
Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2023, HmI Cabang Kolaka Utara melayangkan surat ke Kepala Syahbandar Kolaka melalui Wilker Kolaka Utara agar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap Kapal TB. MBS 89/BG. MBS 311 yang diduga kuat berlabuh/memuat Ore Nikel di Jetty Tanjung Berlian. Namun Pihak Syahbandar juga tidak menanggapi Surat tersebut dan ditemukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap Kapal MBS 89 tertanggal 04 September 2023.
Kemudian HmI Cabang Kolut kembali memasukkan surat Aduan pada tanggal 04 Oktober 2023 ke Polres Kolaka Utara melaporkan dugaan Keterlibatan atau Penyalahgunaan Wewenang Kepala Syahbandar Kolaka dan beberapa perusahaan yang terlibat memfasilitasi dugaan Ilegal Mining di Kec. Batu Putih, dan segera melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku, namun lagi lagi tidak ada tindak lanjut dari Polres Kolaka Utara.
Setelah beberapa kali upaya administrasi yang dilakukan HmI Cabang Kolut tidak mendapatkan tanggapan/respon dari Polres Kolaka Utara, akhirnya HmI Cab. Kolut melakukan Aksi Demonstrasi (09/102023) menuntut dan mendesak Polres Kolaka Utara untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan atau indikasi penyalahgunaan kewenangan Kepala Syahbandar Kolaka dan beberapa perusahaan yang memfasilitasi dugaan Ilegal Mining tersebut.
Namun lagi lagi tidak ada tindak lanjut dari Polres Kolaka Utara terhadap tuntutan Aksi. Hingga kemudian HmI Cab. Kolut kembali menggelar aksi jilid 2 Selasa 17 Oktober 2023 meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengevaluasi Polres Kolaka Utara dan menuntut pencopotan Kapolres dan Kasat Reskrim Kolut dari jabatannya.
Selain itu HmI Cabang Kolut juta meminta Dirjen Hubungan Laut untuk mengevaluasi dan mencopot jabatan Syahbandar Kolaka.
Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini bisa menggunakan Hak Jawab berdasarkan UU Pers dengan menghubungi redaksi media ini. (*ivn/ade)