
Jakarta, JaringPos | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri sudah lama mengawasi Ahmad Zain An-Najah, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditangkap atas tuduhan terorisme.
Ia mengatakan Densus telah sangat berhati-hati sebelum menangkap pelaku di Jawa Barat, pada 16 November 2021 lalu.
“Densus 88 itu sudah melakukan surveillance sudah lama. Itu semua dibuntuti pelan-pelan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021).
Karena itu, ia mengatakan berbagai tuduhan bahwa Densus telah sembarangan menangkap orang hingga melanggar marwah MUI adalah salah.
Mahfud juga membantah penangkapan ini menunjukan bahwa pemerintah tengah bersitegang dengan MUI.
“Tidaklah. Kami dengan Majelis Ulama itu dekat saling berkomunikasi dan sepakat untuk melawan terorisme,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan Densus tak bisa menangkap sembarang orang. Sebelum penangkapan, mereka harus memiliki bukti kuat sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Karena itu, ia meminta masyarakat agar percaya pada proses hukum yang saat ini berjalan. Penangkapan ini disebut Mahfud sebagai langkah preventif agar tak terjadi aksi terorisme lagi di Indonesia.
Jika memang ternyata penangkapan itu tak terbukti, Mahfud mempersilakan masyarakat untuk menyelesaikannya lewat hukum.
“Jangan sampai dibilang pemerintah kecolongan. Ini kan pemerintah serba dituding. Dulu ada bom meledak katanya pemerintahnya bego, sampai bom meledak di Makassar, Surabaya. Kalau bertindak lebih cepat pemerintah ini sewenang-wenang. Mari proporsional saja,” kata Mahfud Md. (*slm)