Nasional

Kominfo RI: Upaya Penanganan Covid-19 Melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika

JAKARTA,jaringpos.com-Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease,(Covid-19) melalui dukungan sektor pos dan Informatika.

Dalam Siaran Pers yang diterima media ini pada Kamis,(26/3/2020) Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease,(Covid-19) melalui dukungan sektor pos dan Informatika adalah sebagai berikut:


fadd-JaringPos

Pertama, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama, dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Operator Telekomunikasi berkoordinasi secara terpadu dalam upaya Surveilans berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan) dan fencing (pengurungan) COVID-19. Untuk itu telah diterbitkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.

Kedua, Penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi ini untuk mendukung Surveilans Kesehatan, yang dilakukan sesuai dengan regulasi bidang kesehatan, kebencanaan, telekomunikasi, informatika, dan bidang terkait lainnya.

Ketiga, Penyelenggaraan Surveilans terkait COVID-19 meliputi pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat diperbandingkan antar waktu, antar wilayah, dan antar kelompok masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan.

Keempat, Upaya Terpadu Surveilans COVID-19 menggunakan aplikasi TRACETOGETHER yang dikembangkan oleh Operator Telekomunikasi dan akan terpasang pada smartphone dari Pasien Positif COVID-19 untuk memberikan penanganan darurat apabila diperlukan oleh Pasien Positif COVID-19, dan dapat melakukan tracing, tracking dan fencing, serta dapat memberikan warning (peringatan) jika melewati lokasi isolasinya.

Kelima, Aplikasi tracking akan menggunakan aplikasi yang dapat me-log pergerakan Pasien Positif COVID-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator selular lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama.

HM 1-JaringPos

Keenam, Berdasarkan hasil tracing dan tracking, nomor di sekitar Pasien Positif COVID-19 yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protocol ODP(Orang Dalam Pemantauan).

Ketujuh, Keputusan Menteri Kominfo tentang Upaya Penanganan COVID-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika juga menetapkan hal-hal sebagai berikut;

  1. Operator Telekomunikasi agar menyediakan layanan telekomunikasi dan internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik selama masa darurat COVID-19.
  2. Penyediaan produk dan solusi yang mendukung kebijakan Presiden RI untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah sesuai dengan kapasitas masing-masing Operator Telekomunikasi.
  1. Operator telekomunikasi agar melakukan optimasi, operasional dan pemeliharaan/perbaikan (operation and maintenance) jaringan telekomunikasi, termasuk Base Transceiver Station (BTS), beserta alat dan perangkat telekomunikasi lain dengan tetap mematuhi kebijakan Pemerintah terkait pembatasan interaksi dan menjaga jarak aman (physical distancing).
  1. Keputusan Menteri ini bersifat khusus, berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan Pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat berakhir.
  1. Pemerintah juga akan memonitor berkumpulnya orang di masa darurat dalam rangka jaga jarak aman (physical distancing) melalui data pergerakan smartphone (Nomor HP/MSISDN – Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number) berdasarkan data BTS. Peringatan dapat diberikan melalui SMS blast
  2. Untuk itu dalam menghadapi Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona, Saya mengajak masyarakat untuk mematuhi semua arahan Pemerintah, protokol-protokol yang diterbitkan oleh pemerintah dan semua perkembangan dan petunjuk yang dilakukan melalui sarana telekomunikasi.*(NL/005)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker