BeritaDaerahHukumNasional

Rektorat Unri Akan Rapat Usai Dekan FISIP Jadi Tersangka Kasus Cabul

Pekanbaru, JaringPos | Polda Riau menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto sebagai tersangka. Pimpinan Rektorat memastikan akan rapat untuk menentukan status Syafri sebagai dekan.

“Nanti kami akan rapat untuk bicarakan sama semua pimpinan universitas seperti apa,” ujar Wakil Rektor II Unri Prof Sujianto kepada detikcom dikutip Jaringpos.com, Kamis (18/11/2021).


Selain rapat, Sujianto menyebut pimpinan kampus Unri belum mendapat surat resmi dari Polda Riau terkait penetapan tersangka.

“Belum ada kami terima (surat penetapan tersangka Syafri Harto). Karena ini masih ada acara,” katanya.

Diketahui Syafri diduga melecehkan mahasiswinya pada akhir Oktober lalu. Kasus itu viral setelah si mahasiswi membuat pengakuan di media sosial.

Setelah viral, kedua pihak saling lapor ke polisi. Laporan mahasiswi itu ditangani di Direktorat Kriminal Umum. Sementara Syafri Harto melapor balik dan laporannya ditangani di Direktorat Reskrimsus Polda Riau.

Dalam perjalanan kasus, pengacara Syafri Harto, Dody Fernando, mengungkit si mahasiswi memiliki akun MiChat. Dody meminta polisi mendalami dan menelusuri latar belakang mahasiswi itu pada akun yang terpampang foto wanita seksi.

Di samping itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan gelar perkara atas laporan mahasiswi. Hasilnya, polisi menetapkan Syafri sebagai tersangka kasus dugaan cabul.

“Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap Saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Kamis (18/11/2021). (*slm/JaringPos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker