BeritaHukumNasional

Jaksa Geledah Kantor BUMDes di Bali Terkait Kasus Korupsi Rp 650 Juta

Bali, JaringPos | Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menggeledah Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya dan Kantor Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Penggeledahan itu terkait korupsi kredit fiktif senilai Rp 650 juta yang menjerat Bendahara Bumdes Kertha Jaya berinisial IKN sebagai tersangka.


“Kegiatan penggeledahan di beberapa tempat antara lain Kantor Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kertha Jaya Desa Besan dan Kantor Desa Besan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Klungkung, Erfandy Kurnia Rachman dalam keterangannya kepada detikcom, dikutip Jaringpos.com, Kamis (18/11/2021).

Tim penyidik Kejari Klungkung melakukan penggeledahan pada Rabu (17/11) dimulai sekitar pukul 10.00 Wita sampai 14.30 Wita dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Bintarno. Kegiatan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajari Klungkung Nomor Print-753/N.1.12/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021.

“Hasil kegiatan penggeledahan ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan/penyelewengan dana pada Bumdes Kertha Jaya Desa Besan antara lain berkas-berkas keuangan, buku rekening Bumdes dan beberapa dokumen lain yang terkait dengan perkara yang sedang disidik oleh penyidik,” jelasnya.

Erfandy menuturkan, penyidikan terhadap penyalahgunaan/penyelewengan dana pada BUMDes Besan berawal dari adanya laporan masyarakat. Selanjutnya Kejari Klungkung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kajari Klungkung Nomor SP.OPS-05/N.1.12/Dek.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

Penyelidikan kemudian dilakukan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap lebih kurang sebanyak 15 orang. Hasilnya telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup terkait adanya perbuatan tindak pidana.

Karena itu, proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Klungkung Nomor Print-04/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021. Akhirnya ditetapkan adanya tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor Print 728/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.

Menurut Erfandy, tersangka IKN selaku Bendahara BUMDes Kertha Jaya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bahwa perbuatan tersangka tersebut diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes, tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada tersangka dan tidak menyetorkan uang hasil Usaha toko Bumdes Kertha Jaya,” ungkap Erfandy.

“(Dana) malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya Desa Besan sebesar lebih kurang Rp 650 juta,” tegasnya.

Sebelumnya, Bendahara Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, berinisial IKN dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. IKN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga korupsi Rp 650 juta dengan membuat kredit fiktif.

“Bahwa perbuatan tersangka tersebut diduga melakukan penyelewengan dana Bumdes dengan cara membuat kredit fiktif simpan-pinjam Bumdes,” kata Kajari Klungkung Shirley Manutede dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Sabtu (6/11/2021).

Selain itu, dugaan korupsi timbul karena tersangka tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur dan tidak menyetorkan uang hasil usaha toko Bumdes Kertha Jaya. Uang tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“(Tersangka) diduga merugikan keuangan negara, dalam hal ini Bumdes Kertha Jaya Desa Besan, sebesar lebih-kurang Rp 650 juta,” terang Shirley. (*slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker