BeritaDaerahHukum

Dinyatakan Bersalah, Ini Putusan Hakim untuk Feri Sofiyan

Bima, JaringPos | Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima melaksanakan sidang terakhir kasus tracking mangrove yang melibatkan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan.

“Sidang terakhir ini merupakan sidang pembacaan vonis oleh hakim terhadap terdakwa Feri Sofian. Sebagaimana yang dibacakan hakim ketua, Feri Sofiyan divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” dikutip Jaringpos.com, Rabu (17/11/2024).


Putusan ini, tidak jauh beda dengan tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya yang mendakwa wawali hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan atau denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
Bedanya dalam putusan, tidak terdapat hukuman percobaan. Artinya, orang nomor 2 di Kota Bima ini harus menjalani hukuman penjara murni dalam 1 tahun.

Sementara itu, pantauan media ini di luar ruang sidang terlihat kericuhan pendukung Feri Sofiyan yang tidak terima dengan putusan hakim.

“Feri Sofiyan yang keluar dari pengadilan dan hendak pulang, dicegat untuk tidak meninggalkan tempat. Beberapa perempuan, juga terlihat menangis histeris ketika mengetahui putusan sidang wawali dinyatakan bersalah,” rilisnya.

Proses mediasi cukup alot dilakukan kepolisian. Bahkan terlihat, Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra Sik langsung berbicara dengan keluarga dan warga untuk pulang.

“Sementara itu, Feri Sofiyan yang hendak dimintai keterangan hanya mengangkat tangannya,” katanya. (*slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker