Nasional

BSU Rp600.000 Hanya untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ida Fauziyah Beri Alasan

Jakarta, JaringPos | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai penghargaan bagi 14,6 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

“Kenapa yang diberikan atau penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan? Karena ini adalah bentuk reward (penghargaan) kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya di Bali dikutip dari Antara, Kamis (15/9).


Menaker mengemukakan bahwa penerima BSU di Pulau Dewata cukup banyak, dan hal itu menunjukkan perusahaan-perusahaan di Bali sudah menyadari pentingnya mendaftarkan pekerja sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan bahwa pemerintah daerah mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerja sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami secara langsung mengingatkan kepada mereka kewajibannya untuk mengikutkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.

Daftar Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua BPJamsostek, Kuncoro Adi Winarno menyampaikan pentingnya tertib administrasi dalam penyaluran BSU bagi pekerja peserta program jaminan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saya mengajak seluruh perusahaan/pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya, melaporkan gaji atau upah dengan benar, tertib dalam pembayaran iuran, dan yang terakhir melengkapi data peserta,” katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan syarat calon penerima BSU 2022 yakni warga negara Indonesia dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sama dengan upah minimum di daerahnya, hingga Juli 2022 tercatat sebagai peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, serta bukan pegawai negeri sipil maupun anggota TNI-Polri.

BSU 2022 senilai Rp600.000 per penerima diprioritaskan bagi pekerja yang belum mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah, termasuk bantuan dalam Program Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan.

Data Penerima

Menurut Menaker, pada tahap pertama penyaluran BSU 2022 jumlah calon penerima bantuan yang datanya diserahkan kementerian ke BPJamsostek sebanyak 5.099.915 orang dan menurut hasil pemeriksaan ulang jumlah pekerja yang layak menerima BSU pada tahap pertama sebanyak 4,1 juta orang.

Dia mengatakan bahwa pemerintah memberikan subsidi upah untuk membantu warga yang kesulitan menghadapi kenaikan harga bahan bakar minyak.

“Kita tidak bisa lagi memberikan subsidi yang langsung untuk kepentingan BBM, maka pemerintah mengalihkan subsidi tersebut ke dalam subsidi upah,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker