Nasional

Kawal Informasi Covid-19, Kominfo Identifikasi 242 Konten Hoaks

JAKARTA,jaringpos.com-Hingga hari ini, Selasa (17/03/2020) hasil identifikasi Tim Ais Kementerian Komunikasi dan Informatika, menemukan total sebanyak 242 kontenhoaks dan disinformasi yang berkaitan dengan Virus Corona (Covid-19).

Pasalnya, seluruh konten itu tersebar di platform media sosial maupun website dan platform pesan instan.


Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan akan terus melakukan identifikasi dan menangkal setiap informasi yang tidak benar atau hoaks yang beredar di dalam negeri.

“Dari hasil tersebut ditindak lanjuti dengan memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta di lapangan,” jelasnya dalam Konferensi Pers Dukungan Sektor Kominfo untuk Penanganan Covid-19 di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Senin (16/03/2020) sore.

Menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo akan selalu melakukan konfirmasi kebenaran isu menjadi perhatian masyarakat di medsos.

“Tujuannya, melindungi segenap bangsa dan masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar terkait dengan Covid-19. Ini bahaya, apabila masyarakat mengkuti informasi yang tidak benar itu,” tandasnya.

Menteri Kominfo menilai tindakan penyebaran isu yang tidak benar, di tengah penyebaran Covid-19 saat ini tidak baik. Karena berpotensi membuat berbagai lapisan masyarakat panik dan takut dalam menghadapi bencana non alam ini.

“Hal ini merugikan bangsa dan negara. Dan pelaku juga tidak menjawab panggilan Ibu Pertiwi yang membutuhkan pertolongan,” tandasnya.

HM-JaringPos

Penindakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan dalam mengatasi informasi hoaks Covid-19 yang beredar di medsos ditindak lanjuti bersama dengan pemilik platform.

fadd-JaringPos

“Tugas dan fungsi Kominfo sesuai dengan kebijakan yang berlaku tidak bisa melakukan penutupan akun yang terbukti menyebarkan hoaks,” jelasnya.

Pihaknya, akan memberikan rekomendasi akun-akun mana yang terindikasi melakukan penyebaran hoaks sesuai dengan aduan masyarakat dan patroli di medsos.

“Kami memberikan rekomendasi kepada pemilik platform dan pihak penegak hukum, kemudian mereka yang menutup akun tersebut,” kata Dirjen Semuel.

Berkaitan dengan konten hoaks yang menimbulkan keresahan pada publik, maka akan ditindak lanjuti penegak hukum yakni Kepolisian. Bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun yang menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut. “Bila sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik maka akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian,” tutur Dirjen Aptika.

Sumber: Ferdinandus Setu , Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo.*(NL/005).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker