BeritaHukum

Eksepsi Rekanan Pengadaan Benih Jagung Ditolak Hakim Tipikor Mataram

Mataram, JaringPos | Perlawanan dua terdakwa perkara korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Aryanto Prametu dan Lalu Ihwan Hubi mental. Majelis hakim PN Tipikor Mataram menolak eksepsi atau nota keberatan dua rekanan tersebut.

”Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Catur Bayu Sulistyo membacakan putusan dalam sidang dengan agenda putusan sela di PN Tipikor Mataram, Selasa (14/9).


Sebelumnya, kedua terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa yang dianggap kurang lengkap, kurang cermat, dan kurang jelas dalam menguraikan tindak pidananya. Tetapi majelis hakim tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa.

”Tindak pidana, bagaimana dilakukan, ketentuan pidana, dan peristiwa sudah diuraikan secara lengkap sehingga tidak menimbulkan kesulitan,” tegas Catur.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Aryanto dalam eksepsinya menyatakan, dalam dakwaannya jaksa tidak menyebutkan peran pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

Seperti calo proyek Diahwati serta Karo Administrasi Pemerintahan dan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) NTB Swahip yang berperan membentuk kelompok kerja untuk penunjukan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) sebagai rekanan.

Ada juga peran mantan Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Syafriari yang telah melakukan survei stok benih jagung yang diklaim disiapkan Diahwati. Juga memberikan surat dukungan untuk melakukan kontrak pengadaan benih jagung dengan PT SAM.

Selain itu, Aryanto melalui penasihat hukumnya Emil Siain menganggap perkara tersebut murni persoalan perdata. Karena sampai saat ini mereka masih menggugat Diahwati yang menyuplai jagung yang diduga palsu.

Namun semua dasar yang diajukan dalam nota eksepsi itu dimentahkan majelis hakim. ”Keberatan tidak beralasan karena sudah masuk pada pokok perkara,” kata majelis hakim.

Nota keberatan terdakwa Lalu Ihwan Hubi pun demikian. Sebelumnya, terdakwa Hubi menganggap menjalankan pekerjaan sesuai dengan SOP. Pihaknya sudah melakukan itikad baik dengan mengembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diteruskan ke Itjen Kementerian Pertanian (Kementan) sejumlah Rp 3,5 miliar.

Tetapi, setelah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara pada paket pengadaan benih jagung tahap kedua membengkak menjadi Rp 11,92 miliar.

Menurutnya, temuan BPKP bertentangan dengan temuan BPK. Disimpulkan kerugian negara yang digunakan JPU dari temuan BPKP tersebut tidaklah mendasar karena ada temuan awal berdasarkan hasil audit BPK.

Eksepsi Hubi yang menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas itu tidak diterima majelis hakim.

”Uraian nota pembelaannya sudah masuk pokok perkara. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian dengan pemanggilan saksi-saksi,” kata Catur menutup pembacaan keputusan sidang putusan sela.

Diketahui, Aryanto didakwa korupsi pengadaan benih jagung pada pengerjaan paket pertama dengan total anggaran Rp 17,25 miliar. Direktur PT SAM itu ditunjuk secara langsung mantan Kadistanbun NTB Husnul Fauzi yang juga terseret dalam kasus tersebut.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut Rp 15,43 miliar berdasarkan hasil audit BPKP. Dari pengerjaan proyek tersebut diduga benih jagung yang disalurkan ke petani palsu dan tidak bersertifikat yang mengakibatkan benih jagung tidak tumbuh dan rusak.

Sementara Hubi didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan benih jagung paket kedua. Total anggarannya Rp 31,76 miliar untuk 849 ton benih. Direktur PT Wahana Banu Sejahtera itu didakwa merugikan negara Rp 11,92 miliar. Katanya (*slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker