BeritaDaerahNasionalPolitik

Kadrun Lemah Iman, Belajar Dong dari umat Kristen, Sehari 5 Kali Diazanin Iman Mereka Kuat

Jakarta, JaringPos | Pegiat media sosial Denny Siregar dengan keras menyamber himbauan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut).

Diketahui, fatwa tersebut berisi larangan bagi umat Islam untuk mengucapkan selamat Natal bagi masyarakat yang merayakan.


Karena hal itu, Denny pun membuat pernyataannya cukup mengejutkan dengan menyindir sosok yang ia sebut kadrun.

“Hilal Natal sudah tampak..,” cuitnya, dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Selasa dilihat Jaringpos.com, Rabu (14/12/2021).

“Kadrun itu sebenarnya lemah Iman secara akidah. Mereka cuman berusaha kuat aja. Takut kepada salib, takut ucapan Natal adalah bukti bahwa mrk rapuh sebenarnya. Makanya mrk suka takbir-takbir, kayak dukun yang sedang menguatkan kliennya dgn jampi2..,” lanjutnya.

“Kadrun itu harus belajar dari umat Kristen. Di azanin sehari 5 kali, tetap aja Kristen seanak cucunya. Iman mereka kuat-kuat. Kadrun, baru ngucapin Natal aja, langsung berasa murtad,” tandas dia.

Diketahui sebelumnya, MUI Sumatera Utara (Sumut) telah menerbitkan fatwa bagi umat Islam soal ucapan Natal

“Merujuk pada fatwa MUI nomor 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama bahwa mengikuti upacara Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya haram,” demikian bunyi surat edaran MUI Sumut bernomor 039/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut, H.Maratua Simanjuntak tertanggal 9 Desember 2021

Selain itu, umat Islam juga tidak diperbolehkan untuk menyampaikan ucapan selamat Natal karena bertentangan dengan syariat.

“Sejalan dengan itu juga umat Islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan “Selamat Natal” karena peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan nuansa aqidah yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam,” lanjutnya.

Tak hanya itu, MUI Sumut juga melarang mengenakan atribut Natal seperti tertuang dalam fatwa MUI nomor 58 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut keagamaan non-muslim yang hukumnya haram.

“Menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram. Maka MUI Sumatera Utara mengimbau kepada umat Islam untuk mempedomani dan melaksanakannya,” katanya. (*slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker