Kasus Tidak Jelas, GMST-Jakarta Laporkan Andi Aksar ke Mabes Polri

Jakarta, JaringPos | Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (GMST-Jakarta) secara resmi kembali melaporkan Andi Ady Aksar alias AAA di Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya AAA diduga terlibat kasus penggelapan dana Perusahaan PT. Kabaena Kromit Pratama (PT.KKP) sebesar 3,4 miliar dan sudah ditetapkan sebagai Tersangka beberapa Bulan Yang lalu di Polresta Kota Kendari. Andi terjerat kasus penggelapan ini setelah dipolisikan oleh tantenya yang bernama Arnita.
Andi Aksar merupakan pemilik saham minoritas di PT KKP yakni sebesar 30 persen. Sementara paman dan tantenya, Andi Sumarka dan Arnita adalah pemilik saham mayoritas.
Masalah mulai terjadi setelah Andi Aksar dituding telah menyelewengkan dana perusahaan sebesar Rp 34 miliar. Puncaknya Andi Aksar dilaporkan ke Polresta Kendari pada 23 November 2022 atas tuduhan penggelapan.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini kasus tersebut sempat ditangani Polda Sultra kemudian di limpahkan ke Mabes Polri, Belakangan informasi yang dihimpun media ini perkara tersebut dikembalikan lagi ke Polda Sultra.
Pasalnya AAA sudah pernah ditetap kan sebagai tersangka penggelapan dana PT.KKP tapi ironisnya diduga masih berkeliaran Ini menjadi pertanyaan publik khususnya masyarakat Sulawesi tenggara (Sultra).
Selain itu perkara tersebut tak kunjung ada kejelasannya, Jendlap GMST Jakarta Alki Sanagri mengungkapkan kepada awak media bahwa Kasus AAA kini menjadi peetanyaan Publik karna sudah perna di tetap kan sebagai tersangka di Kapolres kota kendari beberapa bulan lalu.
“Ia kami sudah melaporkan kasus (AAA) yang kini menjadi pertanyaan publik karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres kota kendari namun yang bersangkutan masih berkeliaran sampai sekarang,” ungkap Alki.
Di tempat yang sama Korlap I Gmst-Jakarta Irjal Ridwan Menambahkan bahwa pihaknya bukan hanya melaporkan kasus penggelapan dana yang di lakukan Andi Aksar tapi juga melaporkan Kapolres Kota Kendari.
“Kapolres Kota Kendari kami laporkan karna kami duga kuat ada kongkalikong[permainan] yang di lakukan Antara (AAA) dan Kapolres terkait kasus penggelapan dana Perusahaan PT. KKP,” ujar Ridwan.
Irjal ridwan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam hal ini Mabes Polri segera menangkap dan menahan Andi Ady Aksar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka serta menindak tegas Kapolres Kota Kendari.
Ditempat terpisah, Korlap II Gmst-Jakarta Pandi Bastian mengukapkan bahwa ia dan rekan-rekannya akan terus mempresure kasus ini sampai ada kejelasan.
“Ia kami akan mempresure kasus ini sampai (AAA) segera di tangkap serta kapolres segera di berikan sanksi karna diduga kuat melakukan kongkalikong terkait kasus (AAA) yang masih berkeliaran,” ucap Pandi.
Mengutip Detik.com, Polisi sendiri membuka ruang mediasi kepada pelapor dan terlapor pada saat penanganan awal laporan tersebut. Andi Aksar pun diminta membayar ganti rugi.
Namun Andi Aksar membantah tuduhan penggelapan dana perusahaan di ruang mediasi. Dia juga menolak membayar tuntutan ganti rugi dari pihak pelapor. (ivn/ade)