Alasan Polisi Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009
Selain dilarang digunakan di jalan raya, distributor juga diminta untuk tidak lagi menjual sepeda listrik bertenaga baterai

JaringPos, Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluarkan aturan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya bagi penggunanya atau orang lain. Hal itu karena Polrestabes Makassar menilai masyarakat dianggap belum paham beda antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik.
“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda dalam keterangan tertulisnya dikutip dari situs Korlantas Polri, Kamis (14/7/2022).
Diketahui, sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain soal sepeda listrik, aturan ini mengatur tentang otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Lebih lanjut, syarat pengendara untuk menggunakan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.
Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian 25 km per jam.
Sementara itu, aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.
“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” ungkap Zulanda.
Zulanda menuturkan penggunaan sepeda listrik di jalan umum atau jalan raya sangat berbahaya untuk pengguna ataupun orang lain. Menurut Zulanda, ada ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan KUHP.
“Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta tertuang di Pasal 277 KUHP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe. Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenai Pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal,” ujar dia.(*ade)