NasionalPariwisata

KUMHAM Bali: Fungsi Keempat Imigrasi Adalah Menjaga Stabilitas, Kondusifitas Pariwisata di Bali

DENPASAR, JaringPos | Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham memaparkan capaian kinerja Kementrian Hukum dan Ham wilayah Bali, dimulai bulan Januari hingga 30 April 2023 atau selama 4 bulan. Paparan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu pada acara jumpa pers di Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali jalan Raya Putan, Denpasar pada Kamis (4/5/2023).

Paparan tersebut meliputi pelayanan paspor terhadap WNI (Warga Negara Indonesia dan juga WNA (Warga Negara Asing), kemudian perlintasan udara maupun laut, penegakan hukum dan juga tindakan-tindakan hukum, baik itu penolakan keluar masuk pada perlintasan maupun penolakan pemberian dokumen WNI serta WNA. Selain itu, juga sudah dilakukan pendeportasian dan pedetensian sebagai satu bingkai menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia.


Anggiat Napitupulu menyampaikan fungsi Imigrasi sangat dinamis dimulai dari pelanggaran hingga penegakan hukum yang dibingkai dalam suatu konsep penjaga kedaulatan negara, sekaligus memiliki tugas untuk menjaga kesejahteraan pembangunan ekonomi masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang fungsi keimigrasian yang dikaitkan dengan kepariwisataan.

“Ini mungkin simpelnya terkait pariwisata Bali. Sejak Maret 2022 lalu secara gradual regulasi Keimigrasian, wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia semakin terbuka dan 23 April 2023 sudah ada 92 Negara yang mendapat fasilitas Visa On Arrival (VOA) boleh masuk ke Indonesia dalam rangka berwisata,” ujarnya sembari menambahkan bahwa untuk Visa on Arrival (VOA) wisatawan asing yang masuk ke Bali periode 1 Januari sampai dengan 30 April 2023 sebanyak 1.164.042 orang, yang digunakan sesuai peruntukannya, memang VOA untuk turis.

Namun demikian, menurutnya, ada juga WNA yang datang ke Indonesia, khususnya Bali menggunakan Visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Visa Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Hingga saat ini, orang asing yang tinggal berada di Bali sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) jumlahnya tidak sedikit hingga mencapai 31.038 orang. Sementara, untuk orang asing yang berada di Bali dengan Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 13.990 orang yang berlaku hingga 6 bulan, yang setiap 3 bulan diperpanjang.

“Selain itu, ada juga WNA yang berada di Bali dengan Izin Tinggal Tetap 4.821 orang yang 5 tahun sekali bisa diperpanjang,” jelasnya.

Disebutkan, ada 10 besar WNA yang masuk Bali sejak Januari 2023 diantaranya Australia, Rusia, India, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Inggris, Amerika Serikat, Tiongkok dan Jerman. Selanjutnya, pada bulan Pebruari 2023, Rusia menempati peringkat ketiga dengan peringkat teratas tetap Australia.

Namun, lanjutnya, pada bulan Maret 2023, sudah ada perubahan yang sangat signifikan. Bahkan Rusia sudah menempati peringkat ke-8. Namun, tetap peringkat teratas Negara Australia yang rata-rata tiap bulan diatas 90 ribu orang. Sedangkan, pada bulan April 2023, Negara Rusia sudah tidak ada lagi masuk 10 besar WNA. Pada peringkat teratas tetap dipegang WNA asal Australia disusul India, Tiongkok, Inggris, Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Malaysia, Korea Selatan dan Singapura.

Disampaikan, Imigrasi Bali sesuai instruksi Kanwil Kemenkumham Bali semua pelanggaran dituntaskan dengan deportasi sebanyak 194 orang WNA hingga saat ini. Paling banyak adalah pelanggaran berupa overstay dan pelanggaran lainnya, disamping itu pelanggaran-pelanggaran lain yang terkait penyalahgunaan izin tinggal.

“Yang dimaksud pelanggaran lainnya adalah warga negara asing yang melanggar norma yang ada di Bali. Dalam konsep hukum Negara Republik Indonesia, hukum adat yang masih berlaku dan sudah menjadi norma dimana dalam KUHP terbaru juga sudah dikaitkan yang disebut Living Law,” ujarnya.

“WNA yang dideportasi itu apakah sebagai wisatawan atau pengunjung ke Indonesia atau investor dan juga kemarin di detensi bertambah 3 orang lagi, yaitu penari di Pura Besakih Karangasem. Jadi, di Ruang Detensi Imigrasi Denpasar saat ini ada 18 orang dan 13 orang di Rudenim Denpasar serta 3 orang ada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja,” terangnya.

Terkait adanya kegiatan WNA dalam hal pekerjaan yang dianggap melanggar kententuan perundang-undangan, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa hal tersebut dibawah kewenangan Kementerian terkait lainnya, ada ketentuan yang mengatur pekerjaan mana saja yang dibolehkan dan tidak dibolehkan serta jenis usaha yang dibolehkan bagi Warga Negara Asing(WNA) yang bekerja di Indonesia.

“Perlu saya sampaikan, bahwa yang mengurus tentang ketenagakerjaan adalah kementerian terkait lainnya. Hanya satu yang kami tahu, warga negara asing tidak boleh menangani kepersonaliaan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menyampaikan bahwa dalam hal penindakan WNA yang melanggar peraturan keimigrasian pihaknya akan terus bekerja tanpa hal tersebut harus viral terlebih dahulu, menanggapi komentar warganet yang menyebutkan bahwa harus viral dulu baru ditindak.

Barron menambahkan bahwa dalam hal penindakan WNA sebagai salah satu dari 4 tugas imigrasi adalah menjaga stabilitas, kondusifitas pariwisata di Bali sebenarnya sudah dilakukan sejak lama hanya tidak diberitakan sebab dampaknya akan kurang bagus bagi pariwisata di Bali.

“Provinsi Bali ini tergantung dengan pariwisata, jangan sampai ada kesan imigrasi terlalu galak sehingga turis tidak lagi mau datang ke Bali,” ujar Barron sembari menegaskan bahwa dalam bekerja pihaknya bukan mencari popularitas.(ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker