
Jakarta, JaringPos | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pedagang memajang kemasan/bungkus rokok di tempat penjualan. Hal tersebut merupakan salah satu poin Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan, pada dasarnya pihaknya mengikuti aturan yang berlaku. Meski demikian, dari sisi penyedia barang atau bukan produsen, dia mempertanyakan apakah rokok tersebut haram.
“Pertanyaan saya apakah barang yang dijual ini termasuk barang haram bukan sih? Kan itu pertanyaannya,” katanya kepada detikcom dikutip Jaringpos.com, Selasa (14/9/2021).
Kemudian, ia mempertanyakan apa tujuan yang dicapai. Dia berpandangan, semakin barang ditutupi justru malah membuat masyarakat penasaran. “Masalahnya kebiasaan orang Indonesia, kebiasaan kita nih, semakin sulit dicari, semakin dicari,” ujarnya.
Dia pun menilai, lebih baik jika pemerintah melibatkan pengusaha agar rokok tersebut hanya bisa dibeli pada mereka yang layak. Menurutnya, hal itu lebih penting.
“Saya sebetulnya lebih suka, saya netral aja, kalau berbicara lebih bagus bagaimana caranya, untuk menjual barang ini kepada orang yang memang sudah layak. Apa yang harus dilakukan? Itu jauh lebih penting kalau menurut saya. Jangan anak kecil boleh beli misalkan, atau harus apa, harus apa,” ungkapnya.
“Kita setuju, untuk meningkatkan, orang yang beli memang orang yang seharusnya beli. Karena sekali lagi mohon maaf, dengan tidak mengurangi rasa hormat, barang ini bukan barang terlarang,” sambungnya.
Solihin meyakini, setiap aturan memiliki tujuan yang ini dicapai. Kembali, ia mempertanyakan apakah seruan tersebut akan tercapai tujuannya. “Apakah dengan seperti ini akan tercapai tujuannya? Gitu aja,” katanya (*slm)