Hukum

Rumah Produksi Film Bokep digulung Polisi, Model dan Selebgram Jadi Pemeran

Jakarta, Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro mengungkap rumah produksi film yang membuat film dewasa atau porno. Polisi mengungkapkan sejumlah model, artis hingga selebgram terlibat sebagai pemeran dalam film porno yang dibuat oleh sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan berdasarkan identifikasi ada 12 wanita dan lima pria yang dilibatkan sebagai pemeran.


“Perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Dua dari belasan pemeran wanita itu diketahui berinisial SKE dan VV. Sedangkan lainnya yakni CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB.

“SKE dan VV,” ucap Ade.

Dari 12 pemeran wanita itu, satu di antaranya yang berinisial SE telah ditangkap dan berstatus tersangka. Selain sebagai pemeran, SE diketahui juga merupakan sekretaris dari rumah produksi tersebut.

Sementara itu untuk lima orang pria yang terlibat dalam pembuatan film porno itu masing-masing berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Ade Safri Simanjuntak menambahkan, awalnya rumah produksi tersebut menggarap konten genre horor dan komedi. Karena tidak laku dan sepi peminat, mereka akhirnya memutuskan untuk membuat film porno.

“Awalnya itu membuat film-film yang bergenre horor maupun komedi. Dalam perjalanannya kurang mendapat peminat, akhirnya dicoba dengan pembuatan film-film yang bermuatan asusila atau adegan dewasa,” kata Kombes Ade dikutip dari Tribunnews.com, Senin (11/9/2023).

Setelah memproduksi film porno, menurut sang produser yang berinisial I, konten asusila lebih banyak memghasilkan uang. Alhasil sejak tahun 2022 lalu, rumah produksi tersebut total telah membuat 120 film porno.

“Di situlah kemudian tersangka I meng-upload di tiga website dimaksud, kemudian mulai banyak pelanggan yang mengakses web, sehingga selanjutnya tersangka I dan tersangka lainnya melakukan pembuatan film dimaksud. Sampai dengan 120 film yang diproduksi komplotan tersangka,” ungkapnya.

Ade Safri mengatakan kelima tersangka memiliki peran masing-masing, yakni laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.

“Kemudian, dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangka. Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP-nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Ade menjelaskan setidaknya ada sebanyak 120 judul film dalam website yang dikelola para pelaku. Hingga kini total sebanyak 10 ribu pengguna sudah bergabung dan berlangganan dalam website tersebut dengan tarif paket yang berbeda.

“Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu,” jelasnya.

Kelimanya sudah menggeluti bisnis tersebut sejak 2022. Total Rp 500 juta keuntungan sudah didapat kelimanya.

“Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp 500 juta, dan telah juga diwujudkan beberapa aset yang kita juga lakukan penyitaan pada saat penggeledahan dan penangkapan,” imbuhnya.

Disampaikan Ade, biasanya rumah produksi tersebut mencari talenta atau pemeran dari kelompok jaringannya yang lain. Tak hanya itu, mereka melakukan profiling melalui media sosial.

“Cara merekrut para pemeran dalam konten video maupun film bermuatan asusila yang dimaksud, tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya,” ucap Ade.

Ade mengungkapkan rumah produksi itu menjanjikan bayaran bagi para pemeran hingga belasan juta untuk setiap judul film yang mereka mainkan.

“Jadi pembayaran hanya sekali di per film dengan kisaran pembayaran di angka Rp10 juta sampai Rp15 juta. Bervariasi dari tergantung seberapa pengaruh kuat dari pemeran atau talent yang dimaksud di masyarakat,” tutur dia.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil patroli siber yang menemukan sebuah situs layanan video streaming yang menyediakan berbagai film porno. Total ada tiga situs yang ditemukan.

Lebih lanjut, atas perbuatannya lima orang yang telah berstatus tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(*lis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker