Polri Sita 10,2 Ton Sabu dari Gembong Narkoba Fredy Pratama alias Escobar Indonesia

Jakarta – Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menyita aset-aset milik gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. Saat ini total aset yang disita mencapai Rp 273 miliar. Sebanyak 39 orang anak buah dari gembong narkoba tersebesar Indonesia Fredy Pratama berhasil dibekuk Bareskrim Polri.
“39 anak buah dari Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova berhasil ditangkap,Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp 273,43 miliar,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Wahyu menyebut Fredy Pratama merupakan salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.
“Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia bermuara pada satu orang (yaitu) Fredy Pratama,” katanya dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dilansir Tribunnews.com, Wahyu mengungkapkan setiap bulannya sindikat Fredy Pratama memasok narkoba hingga 500 kilogram.
“Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh,” tuturnya.
Pada saat penangkapan dilakukan, Bareskrim Polri turut menyita barang bukti berupa 10,2 ton sabu yang disebut akumulasi dari periode 2020-2023.
“Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama,” kata Wahyu.
“Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp 273,43 miliar,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (12/9/2023).
Aset-aset tersebut berupa tanah dan bangunan di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), Jawa Timur (Jatim), DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Bali. Selain itu, Bareskrim Polri menyita 13 unit kendaraan senilai Rp 6,5 miliar dari keluarga Fredy Pratama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut total perputaran uang dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama mencapai Rp51 triliun sejak 2013 sampai 2023.
Sekretaris Utama PPATK Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan temuan tersebut didapati pihaknya usai melakukan 32 Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap rekening milik para pelaku serta dengan perusahaan yang terafiliasi.
“Sementara perputaran terkait dengan sindikat narkoba internasional ini (Fredy Pratama) tadi tercatat ada 51 triliun sepanjang 2013-2023,” ujarnya.
Tedy mengatakan pihaknya juga telah menindaklanjuti temuan itu melalui rapat koordinasi dengan intelijen Thailand. Koordinasi itu, kata dia, dilakukan untuk mendeteksi seluruh keberadaan aset tersangka yang berada di luar negeri.
“Untuk mendeteksi rekening-rekening milik tersangka, sekaligus lokasi keberadaan aset, termasuk beberapa tersangka jaringan lain yang dicari,” tuturnya.
Selain itu, Tedy mengatakan PPATK juga telah memblokir total sebanyak 606 rekening yang diduga terafiliasi Fredy Pratama. Adapun total saldo dari seluruh rekening saat diblokir mencapai Rp45 miliar.
“Tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara kepada seluruh transaksi dengan 606 rekening, itu seluruhnya ada di Indonesia. Kemudian ada 2 perusahaan aset. Total saldo yang saat dilakukan penghentian itu ada sekitar Rp45 miliar,” tuturnya.