Hukum

Tak Bisa Bayar dengan Apple Pay, Pebisnis Rumania Dikeroyok di Bali

BADUNG, JaringPos | Citra Bali sebagai destinasi pariwisata internasional kembali dirusak oleh ulah segelintir oknum.

Teranyar, seorang pebisnis asal Rumania bernama Romana Octavian Guru menjadi korban pengeroyokan di sebelah Ambrosia Bali, Jalan Petitenget No. 8, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin, 8 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita.


Menurut informasi yang dihimpun, pemicu insiden pengeroyokan terhadap turis yang beralamat asli di Yasi, Stefan Cel Mare 104, Rumania ini hanya masalah sepele.

Romana Octavian Guru tidak membawa uang tunai dan ingin membayar tagihan dengan Apple Pay.

Karena Ambrosia Bali tidak bisa menerima alias tidak menggunakan metode pembayaran dengan Apple Pay dan terjadi kesalahpahaman, Romana Octavian Guru dikeroyok oleh sejumlah orang yang berjumlah lebih dari 10 orang.

Korban dipukuli di areal samping restoran Ambrosia Bali. Tak terima dengan perlakuan tersebut, ia pun membuat laporan polisi di Polsek Kuta Utara. Pelakunya tidak diketahui. Berjumlah lebih dari 10 orang. Mereka memukul sekujur tubuh korban dan mengakibatkan mata kiri korban memar dan bengkak. Kedua kaki korban juga menderita luka lecet.

Diketahui, sebelum kejadian, korban minum-minum dan hendak melakukan pembayaran menggunakan elektronik card namun tidak bisa.

“Korban keluar dengan tujuan untuk mengambil uang cash di villa tempat tinggalnya, namun pada saat keluar, beberapa orang menghampirinya dan mengajak ke sebelah Ambrosia Bali. Kemudian orang-orang tersebut memukuli sekujur tubuh korban,” ucap warga.

Tak paham kenapa dirinya dipukuli, usai insiden pengeroyokan tersebut, korban Romana Octavian Guru kembali datang ke Ambrosia Bali untuk menanyakan atas dasar apa dirinya dipukuli.

Sial bagi korban, bukan jawaban yang ia dapatkan, melainkan kembali dipukuli di sekujur tubuhnya.

Merasa diperlakukan sewenang-wenang, Romana Octavian Guru lantas melaporkan musibah yang dialaminya ke Polsek Kuta Utara Senin, 8 Januari 2024 dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL/28/I/2024/Polsek Kuta Utara.

Dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana membenarkan dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut yang terjadi Senin, 8 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 dini hari di wilayah hukum Polres Badung, tepatnya Polsek Kuta Utara.

“Dugaan tindak pidana pengeroyokan ini sudah dilaporkan ke Polsek Kuta Utara. Masih menunggu penanganan lebih lanjut,” tegas Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, Selasa, 9 Januari 2024. (*ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker