BeritaHukumNasional

Ayah Taqy Malik Ancam Lapor ke Peradi, Eks Pengacara Tak Gentar

Jakarta, JaringPos | Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, mengatakan bakal melaporkan eks pengacaranya, M Fayyadh, ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pihak M Fayyadh menanggapi santai ancaman tersebut.

Fayyadh menyebut tidak mempermasalahkan langkah hukum yang akan diambil Mansyardin Malik. Dia mengaku memiliki alat bukti untuk menjawab Mansyardin.


“Kita lihat saja nanti langkah-langkah konkret dia seperti apa. Saya tidak akan takut dan tidak akan mundur selangkah pun dengan berbagai upaya-upaya langkah hukum dia. Kalau dia bilang punya alat bukti, saya juga punya segudang alat-alat bukti dan saksi,” kata Fayyadh kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Sebagai informasi, pihak Mansyardin menilai ada dugaan pelanggaran kode etik advokat yang dilakukan Fayyadh sehingga bakal melapor ke Peradi. Fayyadh pun mengaku siap menghadapi laporan itu.

“Silakan saja dia melakukan pengaduan atau pelaporan ke mana saja, itu haknya dia. Tapi yang perlu dicatat bahwa setiap pengaduan dan pelaporan itu harus dibuktikan atau didukung dengan alat-alat bukti yang valid dan bukan rekayasa,” katanya.

Fayyadh juga buka suara soal klaim Mansyardin Malik yang mengaku tidak pernah menunjuknya sebagai kuasa hukum. Dia mengaku telah mengantongi alat bukti terkait klaim Mansyardin.

“Saya ada bukti dia minta dibuatkan kuasa agar saya menjadi PH-nya. Terkait alat bukti belum bisa jadi konsumsi publik sebelum dijadikan pelaporan atau pengaduan. Yang jelas, bukti-bukti saya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan dijamin bikin dia panik,” ujar Fayyadh.

Kisruh ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, dengan eks pengacaranya, M Fayyadh, makin meruncing. Pihak Mansyardin Malik kini bakal melaporkan M Fayyadh ke Peradi.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Mansyardin Malik, Dedi, mengatakan ada sejumlah kode etik yang diduga dilanggar oleh M Fayyadh. Salah satunya terkait tindakan M Fayyadh yang tidak bisa menjaga kerahasiaan dan berkas perkara dari kliennya.

“Kalau saya melihat dalam UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 19, itu sudah dilanggar kode etik advokat. Seorang advokat harus menjaga kerahasiaan kliennya. Dia harus menjaga berkas perkaranya,” kata Dedi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Selain itu, tindakan M Fayyadh bertemu dengan Sunan Kalijaga, yang diketahui pengacara dari pihak yang tengah berseteru secara hukum dengan Mansyardin Malik, pun disebut turut melanggar aturan kode etik advokat.

“Dia tidak boleh bertemu dengan lawannya. Patut diduga melanggar kode etik. Kemudian dilihat Pasal 42, itu ada ancaman pidana 8 bulan,” jelas Dedi.

Dia mengatakan tindakan Fayyadh yang diduga melanggar kode etik advokat itu bisa berimbas hukuman dari Peradi. Pihak Mansyardin Malik mengaku kecewa dengan sikap M Fayyadh, yang seolah-olah tidak menerima saat surat kuasanya dicabut.

“Ingat, di dalam Pasal 26 UU Advokat, ketika Anda diduga melanggar kode etik, siap-siap teguran dan dicabut oleh Dewan Kehormatan. Tugas kita adalah menerima kuasa dan dicabut kuasa itu sudah biasa, kita harus legawa. Apalagi kalau pidana sama dan dia diputuskan lalu berbelok ke lawan, itu jelas ada sanksi pidana,” katanya.

“Jadi dalam waktu dekat ini kami akan mengambil langkah-langkah tegas untuk melapor ke Dewan Kehormatan Peradi di mana dia bernaung,” sambung Dedi.

Awal Mula Seteru

Seteru ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, dengan Fayyadh ini mengemuka usai kemunculan mantan istri siri Mansyardin, Marlina Octoria. Marlina membuat pengakuan soal kisruh rumah tangganya dan menyebut Mansyardin Malik melakukan penyimpangan seksual.

Marlina Octoria kemudian melaporkan ayah Taqy Malik dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tak terima atas pelaporan itu, ayah Taqy Malik itu melaporkan balik Marlina Octoria. Saat itu, Mansyardin menggunakan jasa Fayyadh sebagai kuasa hukum.

Seiring berjalannya waktu, Fayyadh mengaku mundur dari tim kuasa hukum Mansyardin. Dia mengaku mundur karena terdapat perbedaan dalam penanganan perkara Mansyardin.

“Saya selaku ketua tim hukum dari kantor hukum Fayyadh and Partners, yang mana klien saya Mansyardin Malik, sesuai dengan surat kuasa per 20 September 2021, mulai kemarin Senin, 4 Oktober, saya dan tim hukum mengundurkan diri sebagai penasihat hukum dari Mansyardin Malik,” terang M Fayyadh di kantornya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/10/2021).

Mansyardin kemudian membantah dirinya yang ditinggalkan oleh Fayyadh. Mansyardin menyebut dirinya yang memutuskan tak lagi menggunakan jasa Fayyadh sebagai kuasa hukum. Saling adu argumen pun terjadi hingga berujung ancaman pelaporan Fayyadh ke Peradi. (*slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker