BeritaNasional

Sah Jadi Panglima TNI, Intip Gaji & Tunjangan Andika Perkasa

Jakarta, JaringPos | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui pengangkatan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dikutip Jaringpos.com, Senin (8/11/2021).


Lantas, berapa pendapatan yang diperoleh Andika jika menjabat sebagai Panglima TNI?

Besaran gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2014 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa gaji bulanan perwira tinggi berpangkat jenderal laksamana marsekal sekitar Rp 5.283.200 – Rp 5.930.800.

Selain mendapatkan gaji, Andika Perkasa juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Tunjangan yang diberikan setiap bulannya itu mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan individu. Adapun besaran tunjangan yakni 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.

Dalam lampiran aturan tersebut, besaran tunjangan kelas jabatan 17 adalah Rp 29.085.000. Jika Andika Perkasa memenuhi setiap komponen yang disyaratkan, maka tunjangan yang bisa diterima mencapai Rp 43.627.500 per bulan.

Selain gaji dan tunjangan, Andika Perkasa juga akan mendapatkan tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, dan tunjangan jabatan. (*slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker