Berita

Jenazah PDP Hilang dari Liang Lahat, Bupati Dulla Angkat Bicara

Labuan Bajo, jaringpos _ Terkait dengan berita ‘kehebohan hilangnya jasad Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dari liang kubur’ belum lama ini, Bupati Mabar, Agustinus Ch. Dulla angkat bicara. Pembongkaran makam pasien itu diduga dilakukan oleh pihak keluarga dan tidak diketahui oleh pemerintah Daerah (Pemda).

Kepada sejumlah awak media di Kantor Bupati Manggarai Barat pada Senin, (08/06/2020) Bupati Manggarai Barat, Drs. Agustinus Ch Dula menjelaskan, pihak yang melakukan penggalian dan pemindahan jasad PDP tersebut tidak memahami aturan.

Selain itu, secara adat dan budaya, penggalian kubur merupakan sesuatu yang dianggap tabu.

“Hanya mereka sudah pindah atau curi, kita tidak mungkin pergi gali lagi, tidak mungkin, sudahlah,” paparnya.

Selanjutnya, pihak pemerintah daerah setempat akan meminta kepada keluarga yang telah melakukan penggalian jasad tersebut untuk menandatangani berita acara dan membuat pernyataan bahwa mereka bertanggung jawab atas perbuatan itu.

“Kemudian harus ada surat teguran dari pemerintah bahwa tidak boleh,” tegas Bupati Gusti.

Selain itu kata Bupati Gusti, dari pengalaman ini, pihaknya akan melakukan penjagaan di area pekuburan tersebut sehingga kejadian tersebut tidak terulang.

“Iya, harus dijaga,” katanya saat ditemui di Kantor Bupati Mabar, Senin (8/6/2020) siang.

Dirinya mengakui ada kerinduan dan harapan warga agar dapat melakukan penguburan secara keluarga. Namun, hal tersebut dapat dilakukan setelah 18 bulan setelah jasad PDP itu dikuburkan sesuai Protap Covid-19.

“Pemerintah lakukan secara protap Covid-19, kan ada kerinduan kita, akan dikembalikan, tapi persyaratannya 18 bulan. Karena sama saja kerinduan kita untuk ke Gereja dan ke Masjid berjamaah, jadi tunggu saja,” ungkapnya.

PDP yang telah dikebumikan di kampung halamannya, lanjut dia, terkonfirmasi negatif Covid-19 setelah dimakamkan secara protap Covid-19. Namun, karena terkonfirmasi reaktif rapid test, sehingga pemerintah melakukan penguburan jenasah sesuai protap Covid-19.

“Kebetulan data awal dia Rapid tes positif reaktif dan PDP, jelas penguburannya harus sesuai protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) itu dimakamkan di pekuburan milik pemerintah daerah di Manjerite Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Tanjung Boleng, Kabupaten Mabar.(07/yb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker