Bupati Lombok Tengah, Sampaikan Kabar Gembira Nonton Gratis IATC

Mataram, JaringPos | Sesuai dengan laporan pihak ITDC kepadanya, Bupati menyampaikan sesuai hasil meeting di rumah dinas Kapolda beberapa hari lalu, antara ITDC, MGPA, Gubernur dan Kapolda, telah disampaikan Persyaratan Umum dari ITDC untuk rencana penonton yang berasal dari masyarakat lokal NTB pada event IATC tgl 12-14 November 2021 tanpa dikenakan biaya tiket masuk atau gratis.
“Jadi berikut Gneral Rules untuk masyarakat lokal NTB dan tentunya warga Lombok Tengah yang akan nonton gratis dalam event tersebut. Namun detail akan dirapatkan lebih lanjut,”jelar Bupati via WA kepada redaksi talentafmnews.com dikutip Jaringpos.com, Minggu (7/11/2021).
Berikut General Rules tersebut:
1) ITDC mengijinkan penonton event IATC tgl 12-14 November 2021, yang berasal dari masyarakat lokal NTB, tanpa dikenakan tiket masuk
2) Penonton akan dikumpulkan di Masjid Nurul Bilad pada setiap hari nya dari tgl 12-14 November 2021, dengan maksimum penonton 2500 orang / hari.
3) Penonton akan dibawa oleh bus shuttle berukuran medium (kapasitas 30 orang) ke dalam area sirkuit melalui pintu tunnel-1.
4) ITDC hanya memberikan ijin untuk sekali kedatangan (per kloter) yg masuk ke dalam area sirkuit sebanyak maksimum 500 penonton (1 kloter = 500 penonton)
5) Penonton diberikan kesempatan selama 30 menit untuk menonton event IATC, dan akan disediakan 500 kursi pada tribun di depan Gantry (1 section grand stand)
6) Setelah 30 menit, penonton akan dipersilakan masuk kembali ke dalam shuttle bus untuk diantar kembali ke Masjid Nurul Bilad
7) Penonton selanjutnya (kloter ke-2) sebanyak maksimum 500 orang akan dibawa oleh shuttle bus dari Masjid Nurul Bilad ke area di dalam sirkuit
8) No. 1-7 di atas akan dilakukan berulang sampai seluruh penonton pada hari tersebut (maksimum 2500 orang / hari atau maksimum 5 kloter / hari) selesai.
9) Pemprov NTB bertanggung jawab terhadap keseluruhan operasional (Biro Umum), bertanggung jawab thd protokol kesehatan atas penonton (Dinas Kesehatan), bertanggung jawab terhadap transportasi bus shuttle (Dinas Perhubungan), bertanggung jawab terhadap kebersihan (Dinas Pertamanan), dan bertanggung jawab atas keamanan (Pol PP) atas penonton yang masuk ke dalam area sirkuit.
10) Menghimbau pihak Kepolisian untuk turut menjaga kemanan dan ketertiban penonton selama berada di area Masjid Nurul Bilad dan area di dalam Sirkuit
11) Pemprov NTB bertanggung jawab atas segala kerusakan yang mungkin terjadi pada perlengkapan ITDC yang telah terpasang di area dalam sirkuit (pagar pengaman sirkuit, grand stand, dan fasilitas pendukung lain) termasuk tapi tidak terbatas pada fasilitas di area sirkuit (circuit main track, run off, service road, gravel, drainage, barrier fence, sponsor’s signage). (*slm)