Masyarakat Menolak Eksekusi Kantor Desa Gunung Sari

Lombok Barat, JaringPos | Masyarakat menolak dengan berlangsung eksekusi pembongkaran dan pengosongan terhadap obyek sengketa dalam perkara Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Mtr. Kantor Desa Gunungsari Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat sebagai penanggungjawab Panitera PN Mataram Sdra. LALU PUTRAJAB S.H., M.H.
Hadir dalam giat tersebut l, Sri Sulastri SH.MH (Ketua PN Mataram) (Ketua PN Mataram), Hari Suprianto (Juru Sita PN Mataram), M. Mudasir, S.IP (Camat Gunungsari), H. Maliki, S.Pd.I (Kepala Desa Gunungsari), Dr. Irvan Suryadinata, SHI,.MH (Kuasa Hukum Pemohon), Seluruh Kadus, Toga, Toma dan Tokoh pemuda Desa Gunungsari, Warga Desa Gunungsari sekitar 100 orang.
Pada pukul 09.00 wita apel kesiapan Eksekusi bertempat di Polsek Gunungsari yang dipimpin oleh Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Arta Sudjana, SH dan personil Sekitar 90 orang yang merupakan gabungan Polresta mataram, Polsek Gunungsari dan Polsek Narmada.
“Dalam kesempatan tersebut Kapolsek menyampaikan dalam pelaksanaan eksekusi nanti kedepankan tindakan persuasif, tidak ada kekerasan baik lisan maupun fisik, laksanakan secara humanis serta kedepankan musyawarah,” Ungkapnya
Personil berserta juru sita pukul 09.15 wita, berangkat menuju lokasi Eksekusi dan setibanya dilokasi sempat terjadi penolakan oleh masyarakat Desa Gunungsari. Di lansir Jarinpos.com, Senin (6/9/2021).
“Kemudian pihak pengadilan yang diwakili oleh Juru sita’an. Hari Suprianto membacakan surat penetapan eksekusi nomor 8/Pdt.G/2019/PN Mtr,” Ucapnya
Pada pukul 10.00 wita, warga mayarakat gunungsari melakukan penolakan sehingga pengadilan negeri mataram mengundur waktu eksekusi pembongkaran lahan Kantor Desa Gunungsari dan Alat berat kembali sampai dengan batas waktu yang ditetapkan. Katanya (*slm)