
Tuban, JaringPos | Anak dengan nama terpanjang di Tuban kembali menjadi sorotan. Kali ini karena hingga saat ini, anak tersebut belum mendapat akta lahir.
Anak ini yakni Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta (2). Namanya panjang hingga 19 kata. Dikutip Jaringpos.com, Senin ( 4/10/2021).
Ia yang biasa dipanggil Cordo merupakan anak dari pasangan Arif Akbar (29) dan Suci Nur Aisyiah (26), yang tinggal di Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar. Karena namanya yang terlalu panjang, Cordo yang lahir pada 6 Januari 2019 itu kesulitan mendapatkan akta lahir.
“Iya sudah beberapa kali ke kantor Dukcapil Tuban. Informasi yang kita dapat katanya di SIAK namanya melebihi 50 karakter. Ini lho sudah tiga tahun,” jelas Arif Akbar
Menurut Arif, di daerah lain ada anak dengan nama panjang, yang bisa mendapatkan akta lahir. Meski tidak sepanjang nama Cordo yang sampai 19 kata.
“Kami kesulitan mengurus akta anak. Sudah sekitar tiga tahun mengurus tapi tidak bisa. Padahal kita itu pernah lihat di wilayah lain ada yang 17 kata,” terang Arif.
“Ini apa lemahnya dinas terkait ya, ini lho sudah tiga tahun,” imbuhnya.
Sampai saat ini, Arif masih berharap ada kabar baik dari Dukcapil Tuban. Ia berharap, anak keduanya itu bisa mendapatkan akta lahir.
Dukcapil Tuban menyarankan agar nama anaknya diganti. Menanggapi hal itu, Arif pada dasarnya menyayangkan jika harus sampai mengganti nama anak. Sebab nama itu berisi doa dan harapan.
“Saya disuruh mengubah nama anak, padahal nama tersemat doa untuk kebaikannya. Kalau harapan tentu bisa diproses aktanya, karena saat masuk TK akta dibutuhkan,” kata Arif.
Arif akan bersedia mengubah nama Cordo jika ada surat keterangan resmi dari Dukcapil Tuban. Namun selama ada celah untuk memperjuangkan nama anak sepanjang 19 kata itu, ia akan terus memperjuangkannya.
“Kalau untuk mengganti nama kami siap kok. Asalkan saya minta satu lembar kertas surat dari Dinas Catatan Sipil Tuban bahwa nama tersebut dilarang, atau tidak boleh. Itu saja. (Jika) surat ditandatangani dan distempel pihak terkait dan sudah kami terima, insyaallah kami ganti namanya. Saya taat hukum,” tutur Arif.
“Jauh lebih penting untuk hikmah demokrasi bahwa kebebasan berpendapat dilindungi oleh hukum. Ada pun jika final tidak boleh, kami akan mematuhinya. Tapi jika masih ada celah kami akan tetap berjuang di negeri merdeka yang demokratis ini,” tambahnya.
Arif dan keluarga mengaku sudah mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi, agar anaknya diakui oleh pemerintah dan bisa dimasukkan ke database Dukcapil.
“Sudah kami kirim suratnya sekitar dua hari lalu. Ada dua lembar ya. Kami hanya ingin minta bantuan supaya anak kami bisa diakui oleh pemerintah dan bisa masuk database Dukcapil nantinya,” kata Arif.
Nama Cordo lebih dari 55 karakter sehingga tidak bisa masuk data Dukcapil. Itu seperti yang disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tuban, Ubait Rohman. Menurutnya, semua dokumen kependudukan itu terintegrasi dengan pusat, yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Dukcapil itu sistemnya sudah diatur oleh pusat dan nasional. Melalui SIAK yang ada di Dirjen Dukcapil. Terkait aturan juga sudah digariskan di sana. Mulai dari sistemnya, aplikasinya juga,” kata Ubait kepada detikcom.
“Jadi di dalam pengisian database itu ada aplikasinya. Dalam penulisan nama warga atau penduduk, baik itu yang baru lahir maupun yang belum terdata, itu semua sudah ada aplikasinya yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal itu sebanyak 55 karakter (nama). Jadi kalau melebihi 55 karakter ya tidak bisa dimasukkan,” imbuhnya. (*slm)