
Jakarta, JaringPos | Perubahan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” bunyi Pasal 2A ayat (1) Permenkumham No. 18 Tahun 2022.
Kendati demikian, terkait kapan diterapkannya paspor dengan masa berlaku 10 tahun, masih dalam tahap persiapan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 19 September 2022 itu.
Peraturan ini adalah perubahan atas Permenkumham Nomor 8/2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, di mana disebutkan bahwa masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun.

Namun, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun itu diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau sudah menikah.
Selain itu, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat 4 Permenkumham 18/2022.
Syarat Bikin Paspor
Paspor dengan masa berlaku maksimal 10 tahun hanya dikeluarkan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau bertempat tinggal di Indonesia, biasanya permohonan paspor diajukan kepada Menteri atau petugas imigrasi yang ditugaskan pada kantor imigrasi.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan paspor biasa, sebagai berikut:
1. KTP yang masih berlaku
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan memegang kewarganegaraan atau dengan menyerahkan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan pergantian nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
6. Paspor biasa lama bagi yang sudah memiliki paspor.
Cara Daftar
Pendaftaran untuk keperluan pengajuan permohonan paspor dilakukan menggunakan aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh dari App Store atau Play Store.
Dikutip dari laman resmi Imigrasi, prosedur pengajuan permohonan paspor:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
3. Setelah kelengkapan persyaratan dinyatakan lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
Apabila dokumen yang dipersyaratkan ternyata tidak lengkap, petugas imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan Paspor
Setelah memenuhi syarat permohonan dan pengajuan permohonan paspor, dilanjutkan dengan mekanisme penerbitan paspor dilaksanakan dalam langkah-langkah berikut:
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Ajudikasi
Kini, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman dibanderol harga Rp 350.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui M-Banking, ATM, Marketplace, e-Wallet, minimarket, ataupun kantor pos.